Home / Berita / Sindikat Pakaian Bekas Impor Rp 4.2 M Digulung Polda Metro Jaya

Sindikat Pakaian Bekas Impor Rp 4.2 M Digulung Polda Metro Jaya

Sindikat Pakaian Bekas Impor Rp 4.2 M Digulung Polda Metro Jaya

Jakarta, SinarUpdate.com – 21 November 2025 Sindikat Pakaian Bekas Impor Rp 4.2 M Digulung Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, dengan barang bukti 439 bal pakaian bekas (ballpress) senilai sekitar Rp 4,2 miliar.

Kronologi Pengungkapan

  • Pengungkapan lakukan dalam dua operasi terpisah: pertama. Di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 November, dan kedua di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek (sebagai bagian dari jalur tol tambun) pada 16 November.
  • Pada operasi pertama, polisi menyergap sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut 23 ballpress pakaian bekas.
  • Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Padalarang, Bandung Barat, yang diduga sebagai titik transit atau gudang penyimpanan pakaian.
  • Dari operasi kedua, selain ballpress polisi juga menyita sejumlah kendaraan: tiga truk Colt Diesel ganda, dua truk Fuso, dan tiga pikap.

Asal Barang dan Rute Impor

  • Pakaian bekas ilegal tersebut duga kirim dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
  • Polda Metro mengidentifikasi adanya jalur “tikus” (jalur ilegal) yang pakai para penyelundup agar muatan bekas tersebut bisa masuk ke Jakarta tanpa terdeteksi.
  • Selain kendaraan, polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk mengungkap jaringan lebih dalam dan melakukan identifikasi penanggung jawab impor ilegal.

Motivasi dan Risiko

  • Menurut Kombes Edy Suranta Sitepu (Dirreskrimsus Polda Metro), penyelundupan pakaian bekas seperti ini bisa merugikan industri tekstil dalam negeri, karena barang murah ilegal bisa bersaing dengan produk lokal.
  • Selain itu, ada perhatian serius soal kesehatan masyarakat: pakaian bekas impor mungkin tidak memenuhi standar kebersihan. Berpotensi menularkan infeksi bakteri, jamur, atau virus.
  • Keputusan Polda Metro ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal, khususnya pakaian bekas.

Tindak Lanjut Hukum

  • Para pelaku dalam kasus ini sedang proses lebih lanjut. Polisi menindak sopir truk, koordinator ekspedisi, dan pemilik barang impor.
  • Dugaan pelanggaran mencakup UU Perdagangan (Pasal 46, 110, 111 UU No. 7/2014) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Barang bukti pakaian bekas yang sita akan musnahkan, kecuali sebagian kecil simpan sebagai bukti untuk persidangan.

Makna Sosial dan Ekonomi dari Kasus Ini

  1. Perlindungan Industri Lokal
    Penindakan ini menunjukkan upaya negara melindungi usaha tekstil nasional dari kompetisi tidak sehat dengan produk ilegal impor.
  2. Perhatian pada Kesehatan Publik
    Praktik impor pakaian bekas ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat, sehingga perlu awasi ketat.
  3. Penegakan Kebijakan Presiden
    Kasus ini mencerminkan keseriusan eksekutif (Presiden) dan penegak hukum dalam mewujudkan pengawasan impor barang ilegal sebagai bagian dari strategi pemberantasan penyelundupan.
  4. Tantangan Rantai Distribusi
    Penyelundupan melalui jalur tikus dan jaringan truk menunjukkan betapa canggih dan tersentralisasi sindikat tersebut penegak hukum harus bekerja sama lintas instansi, termasuk Bea Cukai.

Penangkapan 439 bal pakaian bekas senilai Rp 4,2 miliar oleh Polda Metro Jaya bukan hanya mengungkap sindikat besar. Tapi juga menggarisbawahi risiko ekonomi dan kesehatan dari impor ilegal. Operasi ini menjadi pesan tegas: pihak berwenang tidak akan memberikan celah bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *