Jakarta, SinarUpdate.Com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana untuk menyederhanakan sistem paspor nasional dengan menerapkan satu jenis paspor mulai tahun 2027. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan internasional serta meningkatkan efisiensi administrasi di lembaga terkait.
Selama ini, Indonesia memiliki beberapa jenis paspor, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Ke depan, semua paspor akan satukan dalam satu jenis paspor nasional yang tetap memenuhi standar keamanan internasional. Menteri terkait menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan dan perizinan di Indonesia.
Penerapan satu jenis paspor harapkan dapat mempercepat proses pembuatan dan perpanjangan paspor, mengurangi birokrasi yang rumit, dan memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam melakukan perjalanan internasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen perjalanan.
Dampak dan Manfaat bagi Warga Negara Indonesia
Dengan berlakukannya satu jenis paspor nasional, WNI tidak lagi harus memilih jenis paspor berdasarkan kategori tertentu. Semua masyarakat akan memperoleh paspor yang sama, yang dapat gunakan untuk keperluan perjalanan pribadi maupun urusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini prediksi akan berdampak positif pada sektor administrasi dan pelayanan publik. Proses pengajuan paspor menjadi lebih sederhana, waktu tunggu pembuatan dokumen berkurang, dan sistem pencatatan data dapat lebih terintegrasi. Hal ini juga memudahkan pihak imigrasi dalam mengelola dan memverifikasi dokumen perjalanan.
Selain itu, satu jenis paspor nasional harapkan meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal diplomasi dan hubungan internasional. Paspor yang terstandarisasi akan memudahkan WNI bepergian ke luar negeri, sekaligus memastikan bahwa dokumen yang gunakan memenuhi standar internasional terkait keamanan dan identitas.
Para ahli administrasi publik menilai bahwa langkah ini juga mencerminkan transformasi digital dan modernisasi birokrasi. Integrasi sistem paspor dengan data kependudukan nasional dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan pelayanan yang lebih transparan.
Pemerintah memastikan bahwa transisi menuju sistem paspor tunggal ini akan lakukan secara bertahap, dengan sosialisasi luas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan. Masyarakat minta untuk tetap mengikuti prosedur pembuatan paspor yang berlaku hingga sistem baru resmi diterapkan pada tahun 2027.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi WNI untuk melakukan perjalanan internasional dengan dokumen yang terstandarisasi dan aman.






