Jakarta, SinarUpdate.com — 18 November 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR hari ini untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan mahasiswa yang menilai draf RUU KUHAP bermasalah secara substansial dan prosesnya tidak transparan.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa dari BEM UI menyatakan bahwa RUU KUHAP “ buat di ruang gelap kekuasaan” tanpa keterlibatan publik yang memadai. Mereka mengecam sejumlah pasal yang nilai membuka potensi kriminalisasi warga sipil, lemahnya perlindungan terhadap korban salah tangkap, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil juga pernah merilis catatan terkait sembilan materi krusial dalam RUU KUHAP yang belum tuntas bahas secara mendalam, seperti mekanisme pengawasan penyidik, forum pengaduan untuk korban kesalahan prosedural, serta jaminan hak korban.
Mendesak Pembahasan yang Lebih Hati-Hati
Mahasiswa menuntut agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP. Mereka menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP sangat penting, tetapi harus dilakukan dengan partisipasi publik penuh, bukan hanya melalui sidang internal atau rapat tertutup.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah mendesak dan harus gelar segera karena menyangkut “emergency” penegakan hukum. Sementara itu, menurut buletin DPR, RUU KUHAP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Semangat Aksi dan Simbolisme
Aksi BEM UI hari ini tidak hanya tentang penolakan secara verbal. Massa membawa atribut khas almamater UI, serta spanduk “Semua Bisa Jadi Korban #TolakRKUHAP” sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai hukum eksklusif yang melindungi elite.
Menurut pernyataan Ketua BEM UI, Zayyid Sulthan Rahman, gerakan ini lahir dari kecintaan terhadap keadilan dan aspirasi agar hukum buat “oleh rakyat, untuk rakyat”, bukan sekadar alat kepentingan sebagian kecil.
Dampak Potensial & Harapan Mahasiswa
- Transparansi proses legislasi: Mahasiswa berharap pembahasan RUU KUHAP lakukan dengan lebih terbuka. Melibatkan masyarakat sipil, korban pelanggaran hukum, dan akademisi hukum.
- Perlindungan HAM: Penolakan ini latar belakangi kekhawatiran bahwa RUU yang sahkan tanpa kajian publik penuh bisa melemahkan perlindungan hak asasi warga — terutama hak tersangka dan korban.
- Akuntabilitas penegak hukum: Dengan revisi KUHAP yang ideal. Mahasiswa berharap ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penyidik dan jaksa. Agar tindakan penyidikan dan penuntutan lebih transparan dan berkeadilan.
Aksi BEM UI hari ini menegaskan bahwa mahasiswa masih menjadi pengawal demokrasi legislatif. Penolakan terhadap RUU KUHAP mencerminkan kekhawatiran mendalam atas potensi penyalahgunaan kekuasaan hukum dan lemahnya keterlibatan publik. Jika DPR mengabaikan kritik ini, draf KUHAP bisa legalkan sebagai produk hukum yang kontroversial dan menyalahi semangat keadilan prosedural.





