Jakarta, SinarUpdate.Com – Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Deli Serdang dan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Deli Serdang panggil oleh Kejaksaan Agung pada 29 Januari 2026. Pemanggilan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua pejabat tersebut terlibat dalam sejumlah kasus penting di wilayah Deli Serdang.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan ini duga terkait dengan penyelidikan. Lebih lanjut terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum tertentu di wilayah tersebut. Sebelumnya, kedua pejabat Kejaksaan Deli Serdang pernah terlibat dalam pengawasan kasus yang cukup sensitif, yang membuat kasus ini menarik perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kejaksaan Agung ingin melakukan klarifikasi dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kajari dan Kasi Pidsus. Mengenai sejumlah hal terkait prosedur penyelidikan dan penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri. Hal ini maksudkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari intervensi.
Pemanggilan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menjaga integritas internal lembaga dan mengedepankan transparansi. Dalam menangani kasus-kasus korupsi serta tindak pidana khusus.
Pihak Kejaksaan Deli Serdang sendiri menyatakan siap untuk memberikan penjelasan. Kepada Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk terus bekerja dengan profesional dalam penanganan kasus hukum. Publik pun berharap agar pemanggilan ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum di Indonesia tetap berjalan dengan adil dan transparan.






