Beranda / Berita / Bukti Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Chromebook

Bukti Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Chromebook

Bukti Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Chromebook

Jakarta, SinarUpdate.comIsu terkait dugaan penerimaan Rp 809 miliar oleh Nadiem Makarim terkait pembelian Chromebook kembali ramai perbincangkan. Menanggapi hal ini, pengacara Nadiem secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan ketidakbenaran informasi itu. Dalam pernyataannya, pengacara menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nadiem Makarim tidak berdasar dan menyesatkan publik. Bukti yang miliki berupa dokumen resmi dan laporan transaksi yang menunjukkan tidak adanya aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke pribadi Nadiem dalam proyek Chromebook untuk pendidikan. Pengacara juga menekankan bahwa isu ini meresahkan masyarakat dan bisa berdampak pada persepsi publik terhadap program pemerintah, khususnya program digitalisasi pendidikan yang melibatkan Chromebook.

Konteks Isu Chromebook

Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang gagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah. Program ini bertujuan meningkatkan akses teknologi dan literasi digital bagi siswa di seluruh Indonesia. Namun, beberapa pihak sempat menyebarkan isu bahwa Nadiem Makarim menerima komisi pribadi senilai Rp 809 miliar, yang jelas bantah oleh pengacara dan pihak Kemendikbudristek. Program Chromebook biayai melalui anggaran resmi pemerintah, bukan sebagai penghasilan pribadi Menteri.

Bukti yang Disiapkan

Pengacara Nadiem menekankan bahwa bukti yang miliki meliputi:

  1. Dokumen transaksi resmi terkait pengadaan Chromebook.
  2. Laporan penggunaan anggaran Kemendikbudristek yang transparan.
  3. Keterangan internal lembaga terkait yang menegaskan tidak ada aliran dana ke pribadi Menteri.

Dengan bukti-bukti ini, pengacara siap menghadapi tuduhan di publik maupun jalur hukum jika perlukan. Isu ini sempat menimbulkan kebingungan dan spekulasi di media sosial. Pengacara menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan kabar yang belum terbukti. Menurutnya, penyebaran informasi yang salah dapat merusak reputasi individu dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Pengacara berharap masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan menunggu klarifikasi resmi sebelum mempercayai isu yang beredar. Penekanan pada bukti resmi harapkan juga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap program pendidikan digital, sekaligus melindungi nama baik Nadiem Makarim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *