Home / Berita / Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini Kasus Rp1.2 Triliun

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini Kasus Rp1.2 Triliun

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini Kasus Rp1.2 Triliun

Jakarta, SinarUpdate.com Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akan menghadapi momen menentukan hari ini. Setelah melalui persidangan panjang terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara, vonis atas kasus ini akan bacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus Ira bermula dari proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022. Jaksa KPK menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,2 triliun. Pada 13 Februari 2025, KPK menetapkan Ira sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kemudian pada 12 Juni 2025, berkas perkara untuk Ira dan dua eks rektur lainnya nyatakan lengkap (P‑21) dan limpahkan ke tim penuntut umum.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai Ira dan dua rekan reksi lainnya telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan opsi pengganti berupa 4 bulan kurungan jika denda tidak bayar.

Selain itu, jaksa menilai akuisisi kapal dari PT JN tidak wajar: kapal-kapal yang beli nilai dalam kondisi “tua” dan tidak layak pakai, sehingga transaksi seharusnya tidak mencapai nilai sebesar yang disepakati.

Pembelaan Ira Puspadewi: Terobosan, Bukan Korupsi

Dalam pembelaannya (pleidoi), Ira menegaskan bahwa keputusan untuk mengakuisisi PT JN bukanlah tindakan korupsi, melainkan langkah strategis bisnis yang menguntungkan negara. Menurut dia:

  • Akuisisi lakukan secara sah dan transparan.
  • Kapal-kapal PT JN tidaklah besi tua seperti tudingan jaksa, melainkan aset produktif yang masih menghasilkan pendapatan.
  • Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun anggapnya keliru dan fiktif, karena dasar audit yang pakai jaksa menggunakan penilaian tidak independen.
  • Ia merasa “framing” oleh KPK, karena terobosan bisnisnya justru berbalik menjadi tuduhan kejahatan.

Suaminya, Zaim Uchrowi, juga menulis surat terbuka yang mempertanyakan perhitungan kerugian negara dan menyatakan bahwa Ira tidak memperkaya diri sendiri.

Sorotan Publik: Mirip Kasus Korupsi Lain

Beberapa pengamat menilai, kasus Ira mirip dengan skandal korupsi yang melibatkan tokoh publik lain. Misalnya, Rhenald Kasali, Guru Besar Universitas Indonesia, menyebut bahwa pola kasus Ira menyerupai kasus mantan Menteri Tom Lembong.
Menurut Kasali, Ira mungkin tidak mengambil keuntungan pribadi tindakan akuisisi itu bisa jadi hanya kesalahan strategis bisnis yang berisiko besar.

Kenapa Vonisnya Dinanti?

  • Nilai Kerugian Sangat Besar: Jika vonis menyatakan Ira bersalah, maka kasus ini menjadi salah satu skandal korporasi BUMN dengan kerugian negara yang sangat besar.
  • Preseden BUMN: Hasil vonis akan menjadi tolok ukur bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi milik negara, khususnya soal pengambilalihan aset besar.
  • Dampak bagi Kepemimpinan: Ira kenal sebagai pemimpin transformasional di ASDP. Vonis dapat memengaruhi reputasi manajemen BUMN dan kepercayaan publik terhadap direksi perempuan.
  • Pesan untuk Korporasi BUMN: Vonis apa pun akan mengirim pesan kepada para direktur BUMN lainnya tentang batas-batas risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang.

Hari ini menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Ira Puspadewi. Apakah dia akan bebaskan karena anggap sebagai pelaku terobosan bisnis? Atau akan jatuhi hukuman berat karena nilai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar? Vonis nantinya kemungkinan besar akan mengguncang dunia BUMN dan menegaskan batas antara “inovasi bisnis” dan “penyalahgunaan jabatan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *