Beranda / Berita / Ketua KPK Siap KUHP–KUHAP Baru Penyesuaian Tetap Berjalan

Ketua KPK Siap KUHP–KUHAP Baru Penyesuaian Tetap Berjalan

Ketua KPK Siap KUHP–KUHAP Baru Penyesuaian Tetap Berjalan

Jakarta, SinarUpdate.ComKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan lembaganya dalam menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Meski terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam aturan hukum pidana nasional, KPK memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Penyesuaian internal lakukan secara bertahap agar implementasi aturan baru tetap sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen KPK untuk tetap adaptif terhadap dinamika regulasi hukum di Indonesia. Ketua KPK menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang harus hormati dan laksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Kesiapan KPK Hadapi Aturan Hukum Baru

Ketua KPK menyampaikan bahwa secara kelembagaan, KPK telah mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang atur dalam KUHP dan KUHAP baru. Persiapan tersebut meliputi kajian substansi pasal-pasal baru, penyesuaian prosedur penyidikan dan penuntutan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurutnya, perubahan hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum yang terus berkembang. Oleh karena itu, KPK tidak melihat pembaruan KUHP–KUHAP sebagai hambatan, melainkan sebagai tantangan yang harus respons secara profesional. Seluruh jajaran KPK instruksikan untuk memahami aturan baru secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.

Ketua KPK juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum yang jalankan KPK.

Penyesuaian Berjalan Tanpa Ganggu Penegakan Hukum

Meski penyesuaian sedang lakukan, KPK memastikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi tetap berjalan normal. Tidak ada penghentian atau perlambatan penanganan perkara akibat penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Ketua KPK menekankan bahwa masa transisi aturan hukum harus sikapi dengan kehati-hatian, namun tidak boleh menjadi alasan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga terus perkuat untuk menyamakan persepsi dalam penerapan aturan baru.

Selain itu, KPK membuka ruang evaluasi dan perbaikan internal jika dalam praktik temukan kendala akibat perubahan regulasi. Pendekatan ini nilai penting agar penerapan KUHP–KUHAP baru tetap efektif dan tidak menimbulkan celah hukum yang dapat manfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan sikap terbuka dan adaptif, KPK berharap transisi menuju penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lancar. Komitmen pemberantasan korupsi, menurut Ketua KPK, tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *