Jakarta, SinarUpdate.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS resmi pecat dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S. Keputusan pemecatan ini ambil dalam sidang yang gelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2025 dan umumkan pada 22 Desember 2025 oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY).
Putusan MKH tersebut juga menyatakan bahwa tindakan HS merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA. Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyebutkan bahwa perselingkuhan yang lakukan HS tidak hanya mencederai marwah pribadi, tetapi juga merusak wibawa lembaga peradilan di mata publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan figur penegak hukum. Tetapi juga karena terjadi hubungan yang bertentangan dengan norma etik profesi. Hubungan terlarang tersebut duga telah berlangsung sejak tahun 2023 melalui komunikasi melalui aplikasi pesan dan video call, kemudian berkembang ke pertemuan di luar tugas resmi hakim. Beragam bukti kuat yang kumpulkan tim pemeriksa, termasuk foto kebersamaan HS dan S di acara resmi serta bukti mobil hakim yang terparkir di hotel bersama S, menjadi dasar petunjuk kuat bagi Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi berat.
Selain pelanggaran etik karena perselingkuhan, tim pemeriksa juga menemukan bahwa. HS sering mangkir dari tugasnya, termasuk tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Ia bahkan ketahui tidak memenuhi panggilan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, meskipun telah panggil berkali-kali. Upaya HS untuk menghindari sanksi dengan mengajukan pensiun dini tolak karena tidak ada alasan mendesak, serta dianggap sebagai cara untuk menghindari proses etik yang sedang berjalan.
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini bagi Lembaga Peradilan
Kasus pemecatan hakim PN Batam ini memberikan pesan kuat bahwa itulah konsekuensi nyata bagi aparat penegak hukum. Yang terbukti melanggar norma etik dan merusak kepercayaan publik. Meski profesi hakim memiliki kedudukan tinggi dan berperan penting dalam menegakkan keadilan. Integritas dan moralitas pribadi tetap menjadi syarat fundamental untuk menjalankan tugas tersebut.
Adanya laporan dari suami sah HS sendiri menunjukkan bahwa perselingkuhan ini bukan sekadar isu internal lembaga. Tetapi berakar dari konflik kehidupan pribadi yang berimplikasi langsung pada keberlangsungan tugas seorang hakim. Ketika perilaku pribadi merusak citra profesional. Aparat penegak hukum justru dapat kehilangan legitimasi di hadapan masyarakat yang selama ini mengharapkan hakim sebagai simbol keadilan.
Selain itu, keputusan MKH yang melibatkan perwakilan dari komisi yudisial dan. Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal peradilan tetap berjalan meskipun menghadapi tekanan atau upaya penghindaran dari pihak yang periksa. Penolakan terhadap pembelaan HS karena bukti sudah cukup kuat menunjukkan komitmen lembaga peradilan terhadap penegakan etik profesi.
Pemecatan ini harapkan menjadi efek jera bagi aparatur hakim lainnya agar selalu menjaga perilaku yang sesuai dengan aturan dan etika. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang merupakan pilar penting dalam sistem hukum negara. Dengan disiplin etik yang ketat, masyarakat dapat berharap bahwa hakim dan penegak hukum lainnya. Akan bertindak adil, profesional, dan teladan dalam kehidupan pribadi maupun kerja.





