Beranda / Berita / Tarif Listrik PLN 28-31 Desember Subsidi & Nonsubsidi Terbaru

Tarif Listrik PLN 28-31 Desember Subsidi & Nonsubsidi Terbaru

Tarif Listrik PLN 28-31 Desember Subsidi & Nonsubsidi Terbaru

Jakarta, SinarUpdate.comMenjelang akhir tahun, tarif listrik PLN selalu menjadi perhatian banyak orang, baik untuk pelanggan golongan subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) biasanya akan memperbarui tarif listrik setiap beberapa bulan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk periode 28-31 Desember 2025, ada beberapa perubahan atau pembaruan tarif yang perlu ketahui oleh masyarakat, baik yang menggunakan listrik subsidi maupun nonsubsidi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tarif listrik terbaru yang berlaku pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2025 untuk kedua golongan ini.

1. Tarif Listrik Subsidi pada 28-31 Desember 2025

Tarif listrik subsidi berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang disubsidi oleh pemerintah. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dalam menghadapi kebutuhan listrik rumah tangga. Pada 28-31 Desember 2025, tarif listrik subsidi untuk kedua golongan ini tetap berlaku dengan penyesuaian yang sama seperti yang sudah atur oleh pemerintah.

  • Golongan 450 VA: Tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 450 VA tetap disubsidi penuh oleh pemerintah. Tarif per kWh (kilowatt hour) pada golongan ini adalah sekitar Rp 415/kWh. Pemerintah memberikan subsidi penuh sehingga masyarakat yang menggunakan daya 450 VA hanya perlu membayar sesuai dengan tarif tersebut tanpa tambahan biaya.

  • Golongan 900 VA: Untuk pelanggan dengan daya 900 VA, tarif listrik subsidi tetap berada di angka sekitar Rp 605/kWh. Pemerintah memberikan subsidi kepada pelanggan dengan daya 900 VA melalui program subsidi pemerintah agar biaya listrik mereka tetap terjangkau. Namun, jika terjadi penyesuaian harga energi atau perubahan kebijakan, tarif ini bisa berubah meskipun tetap disubsidi.

2. Tarif Listrik Nonsubsidi pada 28-31 Desember 2025

Sementara itu, pelanggan dengan golongan nonsubsidi memiliki tarif yang lebih tinggi bandingkan dengan pelanggan subsidi. Golongan nonsubsidi ini biasanya terdiri dari pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar seperti 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, hingga 5.500 VA. Selain itu, golongan nonsubsidi juga mencakup pelanggan bisnis, industri, dan kantor yang menggunakan listrik dalam jumlah besar.

Untuk periode 28-31 Desember 2025, tarif listrik untuk golongan nonsubsidi mengalami penyesuaian tarif yang lebih tinggi. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan 1.300 VA hingga 5.500 VA (Rumah Tangga):

    • Tarif untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA hingga 5.500 VA bervariasi sekitar Rp 1.467/kWh hingga Rp 1.800/kWh. Tarif ini lebih tinggi bandingkan golongan subsidi karena pelanggan ini tidak mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

  • Golongan Bisnis dan Industri:

    • Pelanggan bisnis, industri, atau usaha kecil dan menengah (UKM) dengan daya di atas 5.500 VA akan kenakan tarif. Yang lebih tinggi sesuai dengan daya yang digunakan. Biasanya, tarif untuk golongan ini berada di kisaran Rp 1.500/kWh hingga Rp 2.000/kWh tergantung pada jenis usaha dan pemakaian energi yang dilakukan.

  • Golongan Pemerintahan dan Instansi:

    • Instansi pemerintah yang menggunakan listrik dengan daya besar (misalnya kantor pemerintahan) juga terhitung dalam golongan nonsubsidi. Tarifnya biasanya lebih tinggi dan kenakan sesuai dengan kebutuhan energi yang gunakan oleh masing-masing instansi.

Bagaimana Pengaruh Perubahan Tarif Listrik pada Masyarakat?

Penyesuaian tarif listrik PLN untuk periode 28-31 Desember 2025 akan berdampak pada anggaran pengeluaran banyak rumah tangga. Terutama mereka yang masuk dalam golongan nonsubsidi. Untuk pelanggan subsidi, meskipun tarif tetap stabil, mereka tetap mendapatkan keuntungan dari subsidi pemerintah, yang meringankan beban biaya listrik rumah tangga.

Namun, bagi masyarakat yang berada di golongan nonsubsidi. Khususnya pelanggan dengan daya besar, tarif yang lebih tinggi bisa menyebabkan kenaikan biaya bulanan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami tarif yang berlaku dan berupaya untuk menghemat penggunaan listrik demi menekan biaya yang harus bayar setiap bulannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *